Pages

Subscribe:

Minggu, 17 April 2011

Surplus

Surplus

PENGERTIAN SURPLUS
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-3 Departemen Pendidikan Nasional Penerbit Balai Pustaka :
Surplus adalah jumlah yang melebihi hasil biasanya; berlebihan ; sisa.

Istilah surplus dalam ilmu ekonomi adalah sebagai berikut :
1. Surplus Produsen
adalah pendapatan tambahan yang diperoleh oleh seorang produsen dari penerimaan harga suatu barang yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang sebenarnya telah dipersiapkan untuk ditawarkan.
2. Surplus Konsumen
adalah kepuasan atau kegunaan (utility) tambahan yang diperoleh konsumen dari pembayaran harga suatu barang yang lebih rendah dari harga yang konsumen bersedia membayarnya.

(sumber : Kamus Lengkap Ekonomi Edisi ke-2 Christopher Pass & Bryan Lowes, Penerbit Erlangga)

menurut kami surplus berarti kita memiliki suatu benefit yang diberoleh dari pendapatan yang lebih tinggi atau lebih besar daripada pengeluaran. dalam dunia perdagangan surplus dapat berarti baik. karena dalam perdagangan ekspor kita lebih banyak daripada impor kita.


http://surpluspunyablog.blogspot.com/2010/01/definisi-surplus.html

Pajak

Pengertian Pajak

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
            Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1.      untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2.      untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3.      tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4.      Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.

Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
  1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu  no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
  3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
  4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
  5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
  6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang  no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.

Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
  1. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
  1. UU RI  NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
  1. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a.       PAD (pendapatan asli daerah )
·        Hasil pajak daerah
·        Hasil retribusi daerah
·        Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·        Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b.      dana perimbangan
c.       pinjaman daerah

pasal 80 ayat 1
            dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
  • bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
  • dana alokasi umum
  • dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan  dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
·  pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
·  pajak bahan bakar kendraan bermotor
·  pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan

b.      jenis pajak kabupaten kota
·  pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir

untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1.      siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2.      apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3.      berapa pajaknya (tariff pajak)
4.      bagaimana melaksanakan hukum pajak

            * pajak dapat dipaksakan
            Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
            Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.

            * Pajak tidak menerima kontra prestasi
            Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami  bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.

            * Untuk membiayai biaya umum pemerintah
            Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
            Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
            Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
  1. pajak penghasilan (PPh)
  2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
  3. pajak bumi dan bangunan
  4. pajak daerah dan retribbusi daerah
  5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  6. bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak

Fungsi pajak

Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan  dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
·  jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
·  Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
·  Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.

System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :

  1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
  2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus

factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
  1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
  1. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
  1. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
  1. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
  1. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
    • kantor pelayanan pajak
    • kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak

perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.

Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1)     bea materai modal
2)     bea masuk dan pajak penjualan
3)     bea balik nama
4)     pajak perseroan
5)     pajak devident

YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK

            Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1)      Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2)      Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3)      Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4)      Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5)      Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6)      Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
            Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
  • Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
  • Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
  • Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.

Prisip-prinsip pemungutan pajak:
            Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
  • Prisip fiscal
·        Prinsip Administrative
  • Prinsip ekonomi
  • Prinsip Etika

HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
            Hukum pajak dibedakan atas:
  1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
  1. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

Neraca pambayaran

Neraca Pembayaran

Dalam menganalisa perdagangan internasional yang dilakukan oleh suatu negara seringkali perhitungan mengenai keuntungan dan kerugian yang dicapai oleh negara tersebut dilihat dari neraca pembayaran, sebagai bukti berbagai transaksi yang telah dilakukan negara terhadap negara lain.
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
  Seperti dijelaskan diatas bahwa neraca pembayaran suatu negara mencatat transaksi yang dilakukan oleh penduduknya dengan penduduk negara yang lain. penduduk disini dalam artian adalah :
 orang perorangan/individu: orang perorangan yang tidak mewakili suatu pemerintahan. misalnya turis, dianggap sebagai penduduk dimana mereka mempunyai tempat tinggal tetap atau tempat dimana mereka memperoleh “center of interest”. Untuk menentukan center of interest ini, diukur dengan dimana mereka memperoleh penghasilan tetap atau dimana mereka bekerja.

badan hukum, pengertian badan hukum sebagai penduduk suatu negara adalah ketika suatu usaha tersebut telah memperoleh status sebagai Badan Hukum dan jika suatu perusahaan memiliki cabang-cabang perusahaan diluar negeri maka cabang-cabang tersebut dianggap sebagai penduduk diluar negeri.
 pemerintah, adalah penduduk dari negara yang diwakilinya seperti contohnya adalah diplomat dimana transaksi yang mereka lakukan dinegara lain dianggap sebagai transaksi ekonomi internasional.
  Transaksi dalam neraca pembayaran:
  Transaksi Berjalan
Adalah neraca perdagangan dan neraca jasa. Transaksi berjalan adalah transasi antar negara yang perubahan nilainya setiap saat atau setiap hari, sedangkan transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara. Selain transaksi kredit terdapat pula transaksi debit, yang mempunyai pengertian sebagai transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negative (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
Transaksi Modal
1.     Transaksi kredit akan muncul apabila transaksi tersebut mengakibatkan pertambahan hak suatu negara yang mempunyai neraca pembayaran internasional untuk menerima neraca pembayaran dari negara lain.
2.    Jumlah debit dan kredit dalam neraca pembayaran besarnya selalu sama, ini membuktikan bahwa dalam neraca pembayaran selalu bersaldo = 0, hal ini tidak mengherankan karena setiap transaksi dicatat dua kali.
Dalam neraca pembayan suatu negara kita perlu membedakan beberapa istilah transaksi, yaitu:
Erros and Ommisions (Selisih Perhitungan)
adalah sebuah rekening yang digunakan sebagai penyeimbang apabila transaksi kredit tidak persis sama dengan nilai transaksi debit. Dengan adanya rekening selisih perhitungan ini maka jumlah total nilai sebelah kredit dan debit dari suatu neraca pembayaran internasional akan selalu sama (balance).
  Beberapa Pengertian “balance” dalam suatu neraca pembayaran, terdapat tiga pengertian utama:
1. Basic balance
Basic balance terdiri dari balance dalam transaksi yang sedang berjalan (current account balance) ditambah dengan transaksi modal jangka panjang. Basic balance akan berubah –ubah apabila terjadi perubahan prinsipil dalam perekonomian seperti perubahan harga, kurs valuta asing dan pertumbuhan ekonomi. Basic balance memberikan informasi tentang akibat perubahan perkonomian terhadap neraca pembayaran, yitu berakibat pada pada aliran modal jangka pendek.
2. Balance transaksi “autonomous”
Balance ini terdiri dari basic balance ditambah dengan aliran modal jangka pendek. Dalam hal ini pemerintah seharusnya lebih memperhatikan balance transaksi autonomous daripada basic balance sebab kenyataanya aliran midal jangka pendek jarang sekali sama dengan nol. Defisit atau surplus suatu neraca pembayaran dilihat dari balance transaksi autonomous yang kemudian tercermin dalam transaksi accomodating yaitu aliran modal pemerintah jangka pendek.
3. Liquidity balance
Konsep ini dikembangkan di Amerika Serikat untuk mengukur posisi neraca pembayarannya. Perbedaan dengan balance autonomous adalah perlakuan terhadap pemilikan kekayaan (assets) jangka pendek. Kekayaan asing (seperti surat berharga jangka pendek atau deposito bank) yang dimiliki oleh penduduk Amerika diperhitungkan sebagai faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan neraca pembayaran.
Transaksi accomodating merupakan transaksi yang timbul sebagai akibat dari adanya transaksi lain sedangkan transaksi autonomous merupakan transaksi yang muncul dengan sendirinya tanpa dipengaruhi oleh transaksi lain. yang termasuk dalam transaksi autonomous adalah transaksi sedang berjalan, transaksi kapital dan transaksi satu arah.ketidakseimbangan antara transaksi autonomous debit dan kredit menimbulkan transaksi lalu lintas moneter seperti misalnya mutasi dalam hubungan dengan IMF, pasiva luar negeri serta aktiva luar negeri. Defisit atau surplus suatu neraca pembayaran dapat diketahui dari transaksi autonomous tersebut.
  Fungsi Neraca Pembayaran
Adalah sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam:
1.     Mengambil langkah-langkah dibidang ekonomi.
2.    Mengambil kebijakan dibidang moneter dan fiskal.
3.    Mengetahui pengaruh hubungan ekonomi internasional terhadap pendapatan nasional.
4.    Mengambil kebijakan dibidang politik internasional.
Komponen-Komponen Neraca Pembayaran
Pada dasarnya neraca pembayaran terdiri atas lima neraca bagian yang saling berhubungan, yaitu:
1.     Neraca perdagangan.
2.    Neraca jasa.
3.    Neraca hasil-hasil modal.
4.    Neraca lalu lintas modal.
Neraca modal menggambarkan lalu lintas modal masuk dan keluar suatu negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
  Aliran modal masuk terdiri dari investasi langsung pihak asing, menerima pinjaman luar negeri, menerima angsuran pokok dan bunga atas pinjaman yang pernah diberikan kepada pihak asing.
 Aliran modal keluar berupa pembayaran utang pokok.
5.    Neraca lalu lintas moneter.
Pos-pos Neraca Pembayaran
§  Debit (Pembayaran)
-          Transaksi Berjalan
1.     Impor barang.
2.    Penerimaan jasa.
3.    Bunga yang dibayar.
-          Lalu Lintas Modal
4.    Kredit yang diberikan.
-          Lalu Lintas Moneter
5.    Pertambahan cadangan emas atau devisa.
§  Kredit (Penerimaan)
-          Transaksi Berjalan
1.     Ekspor barang.
2.    Pemberian jasa.
3.    Bunga yang diterima.
-          Lalu Lintas Modal
4.    Kredit yang diterima.
-          Lalu Lintas Moneter
5.    Pengurangan cadangan emas atau devisa.
 Tahapan Neraca Pembayaran
Setiap negara cenderung memiliki beberapa tahapan dalam neraca pembayarannya, dari negara debitur muda hingga negara kreditur madya.
a. Negara debitur muda
-          Pada tahapan ini suatu negara lebih banyak mengimpor daripada mengekspor selisih di antara keduanya ditutup melalui pinjaman luar negeri sehingga memungkinkan negara tersebut menumpuk modal.
b. Negara debitur madya
-          Pada tahapan ini neraca perdagangan suatu negara telah surplus, tetapi pertumbuhan dividen dan bunga yang harus dibayarkan untuk pinjaman luar negeri menjadikan saldo neraca modalnya kurang seimbang.
c. Negara kreditur muda
-          Pada tahapan ini suatu negara mengembangkan ekspornya secara luar biasa, bahkan negara meminjamkan uang kepada negara-negara lain.
d. Negara kreditur madya
-          Pada tahapan ini pendapatan modal dan investasi luar negeri memberikan surplus cukup besar terhadap pos tak tampak, yang kemudian diseimbangkan dengan defisit neraca perdagangan.
Neraca Pembayaran Defisit, Surplus dan Seimbang
1.     Defisit Neraca Pembayaran
Defisit anggaran terjadi jika pengeluaran lebih besar dibandingkan satu tahun fiscal. Penerimaan pemerintah yang utama berasal dari pajak perseorangan dan lembaga-lembaga usaha, penerimaan lain-lain seperti penjualan saham pemerintah kepada swasta atau perusahaan publik.
2.    Surplus Anggaran
Adalah kebalikan dari defisit anggaran, dimana terjadi kelebihan penerimaan dibandingkan dengan pengeluaran pemerintah.
Pendapatan Perkapita
adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan perkapita didapatkan dari hasil pembagian pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan perkapita juga merefleksikan PDB per kapita.
  Pendapatan perkapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara; semakin besar pendapatan perkapitanya, semakin makmur negara tersebut.
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun. Pendapatan nasional merupakan salah satu ukuran pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Berikut adalah beberapa konsep pendapatan nasional:
§  Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
§  Produk Nasional Bruto (GNP)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
GNP = GDP – Produk netto terhadap luar negeri
§  Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
NNP = GNP – Penyusutan
§  Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
NNI = NNP – Pajak tidak langsung
§  Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
PI = (NNI + transfer payment) – (Laba ditahan + Iuran asuransi + Iuran jaminan social + Pajak perseorangan )
§  Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
DI = PI – Pajak langsung
Manfaat Mempelajari Perhitungan Pendapatan Nasional:
1.     Mengetahui tingkat kemakmuran.
2.    Mengetahui struktur perekonomian.
3.    Mengetahui tingkat pertumbuhan ekonomi.
4.    Mengetahui perbandingan kemajuan perekonomian anatar Negara.
5.    Dasar pertimbangan  dalam pengambilan kebijakan.