Pages

Subscribe:

Senin, 11 Juni 2012

Perjanjian

PERJANJIAN
Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa perjanjin itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.

Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedankan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.

Selanjutnya menurut pendapat A,Qirom Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa simana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”

Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R subekhi dan R Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipaki adalah perikatan sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata

Jadi kedua istilah tersrbut sama artinya . tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:

Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda . persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak ,sedangkan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak ,dalam mana satu pihak berjanji atau di anggap berjanji ntuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu

Dari kedua definisi yang di kemukakan aleh R. subekti dan R. Wirjono prodjodikoro diatas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak prinsipil Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja . yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau keduapihak tersebut.

”Jadi perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya ,perjanjian dapat berupa suatu dangkain perkataan yang mengandung janji janji atau kesangupan yang di ucapkan tu di tuliskan

Dengan demikian hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjamjian itu dapat menimbulkan perikatan dikalangan para pihak yang mengadakan perjanjiawn itu. Jadi perjajian adalah merupakan salah satu sumber perikatan disamping sumber sumber perikatan lainya, perjanjian disebut sebagai persepakatan atau persetujuan, sebab para pihak yang membuatnya tentunya menyepakati isi dari perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan sesuatu prestasi tertentu.

Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata dapat diketahui bahwa perikatan di bagi menjadi dua golongan besar yaitu :

1. Perikatan perikatan yang bersumber pada persetujuan (perjanjian )
2. Perikatan prikatan yang bersumber pada undang undang .

Selanjutnya menurut pasal 1352 KUH .Perdata terhadap perikatan-perikatan yang bersumber pada undang undang di bagi lagi menjadi dua golongan yaitu :
1. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang ,timbul dari undang undang sebaai akibat perbuatan orang .
2. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang bedasarkan perbuatan seseorang manusia

Menurut pasal 1353 KUH .Perdata perikatan tersebut diatas dapat dibagi lagi menjadi dua macam atau dua golongan yaitu sebagai berikut :
1. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undng berdasarkan perbuatan seseorang yang tidak melanggar hukum . mislnya sebagai mana yang di atur dalam pasal 1359KUH . Perdata yaitu tentang mengurus kepentingan orang lain secara sukarela dan seperti yang si atur dlam pasal 1359 KUH .Perdata tentang pembayaran yang tidak di wajibkan.
2. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang berdasarkan perbuatan seseorang yang melanggar hukum . hal ini diatur didalam pasal 1365KUH. Perdata

Pada umumya tidk seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta di tetapkan suatu janji , selain untuk dirinya sendiri .

Menurut mariam darus badrulzaman bahwa yang dimaksud dengan subjek perjanjian adalah :
1. Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri
2. Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya
3. Pihak ketiga

Senin, 12 Maret 2012

hukum

Minggu lalu hampir terjadi perampokan di sebuah minimarket. Perampok itu hendak mengambil sebuah sepeda motor milik salah satu pembeli di minimarket tersebut. Kejadian itu berlangsung pada pukul 20.00 WIB. Menurut saksi mata aksi perampokan itu dilakukan oleh dua orang. Si pencuri tersebut sempat dicurigai oleh orang sekitar, karena gerak-geriknya yang seperti hendak menjebol kunci kontak sebuah motor. Namun, kecurigaan tersebut tidak membuat aksi perampokan itu menjadi terhalang. Selang beberapa menit kemudian, seperti seorang yang sudah handal si perampok yang hendak mencuri sepeda motor itu akhirnya berhasil menjebol kunci kontak motor itu dan mulai melihat keadaan sekitar. Setelah dirasa keadaan aman untuk memungkinkan aksinya berjalan mulus, dijalankannya perlahan motor tersebut tanpa menstaternya. Namun, aksi itu berhasil dilihat oleh tukang parkir di minimaket itu. Si tukang parkir itu refleks berteriak maling dan orang-orangpun mulai berdatangan ketempat kejadian. Karena sudah tertangkap basah mencuri akhirnya si pencuri tidak dapat melarikan diri dan temannya yang satu lagipun sudah di amankan warga sekitar. Karena ada yang berteriak maling sang pemilik motorpun keluar dari minimarket dan melihat kedepan, ternyata yang hendak dicuri itu motornya. Karena shock dan kesal si pemilik sepeda motor itu memukul sang pencuri dengan barang belajaannya. Tak berapa lama selang aksi menghakimi sendiri si pencuri, polisi datang dan dengan sigap memborgol si pencuri lalu membawanya ke kantor polisi untuk ditindak lebih lanjut dan setelah itu keadaanpun menjadi tenang namun waspada seperti semula. Hukum adalah suatu sistem dalam bentuk penyalahgunaan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak. Menegakan hukum harus di mulai dari diri kita masing-masing. Apabila kita salah kita harus mengakuinya dan apabila kita benar kita harus memperjuangkan kebenaran itu. Hukum ditegakan secara adil, tetapi sekarang ini kenyataannya banyak kasus hukum yang mengecewakan kita dalam penanganannya.

sejarah hukum perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Sabtu, 14 Januari 2012

Lirik Lagu Someone like you - adele


i heard, that your settled down.
that you, found a girl and your married now.
i heard that your dreams came true.
guess she gave you things, i didn't give to you.

old friend, why are you so shy?
ain't like you to hold it back or hide from the light.

i hate to turn up out of the blue uninvited.
but i couldn't stay away, i couldn't fight it.
i'd hoped you'd see my face & that you'd be reminded,
that for me, it isn't over.

nevermind, i'll find someone like you.
i wish nothing but the best, for you too.
don't forget me, i beg, i remember you said:-
"sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead"
sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead, yeah.

you'd know, how the time flies.
only yesterday, was the time of our lives.
we were born and raised in a summer haze.
bound by the surprise of our glory days.

i hate to turn up out of the blue uninvited,
but i couldn't stay away, i couldn't fight it.
i'd hoped you'd see my face & that you'd be reminded,
that for me, it isn't over.

nevermind, i'll find someone like you.
i wish nothing but the best for you too.
don't forget me, i beg, i remember you say:-
"sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead", yay.

nothing compares, no worries or cares.
regret's and mistakes they're memories made.
who would have known how bittersweet this would taste?

nevermind, i'll find someone like you.
i wish nothing but the best for you.
don't forget me, i beg, i remember you said:-
"sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead"

nevermind, i'll find someone like you.
i wish nothing but the best for you too.
don't forget me, i beg, i remembered you say:-
"sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead"
sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead, yay yeh yeah.

Sukses dalam Sektor Informal

Kisah seorang buruh jahit (mas tato), dulu pekerjaannya hanyalah menjadi buruh pada sebuah konveksi yang di miliki oleh seorang pendatang dari korea. Penghasilannya pun tidak seberapa dibandingkan dengan kebutuhan keluarganya.. beliau seorang kepala rumah tangga yang memiliki 1 orang anak yang usianya masih dibawah 5 tahun. Namun walaupun usahanya hanya menjadi buruh pada konveksi, beliau tidak pernah mengeluh dengan pekerjaannya itu. Banyak sekali pekerjaan yang beliau kerjakan namun upahnya itu tidak sesuai dengan tenaga yang beliau keluarkan.. suatu waktu, usaha konveksi yang dimiliki pendatang dari korea itu di off karena orang korea itu harus kembali kekampung halamannya, dan terpaksa mesin jahitnya di jual dan di berikan kepada mas tato. Jadilah mas tato membuka usaha jahit sendiri dengan mesin yang di wariskan oleh bosnya itu. Mas tato sangatlah giat dan hasil jahitannya itu sangat memusakan sehingga banyak pelanggan yang menjahit di mas tato. Karena kegigihannya dalam bekerja, mas tato bisa membeli rumah untuk keluarganya dan membuka usaha jahit yang lebih luas dan mempunyai beberapa karyawan. Kisah mas tato di atas, di mulai dari menjadi seorang buruh saja hingga menjadi pemilik usaha konveksi.

Mengapa koperasi belum berkembang pesat di Indonesia?

Koperasi merupakan lembaga atau organisasi yang terdiri dari beberapa orang menjadi kelompok yang mempunyai fungsi untuk membantu dan memberi pinjaman kepada masyarakat. Juga mempunyai tujuan adalah mensejahterakan masyarakat.
Koperasi di Indonesia belum berkembang pesat, mungkin di sebabkan karena masyarakat lebih melakukan simpan pinjam di Bank-Bank. Tapi kalau koperasi yang berada di daerah masih ada masyarakat yang memanfaatkan koperasi, biasanya oleh masyarakat kalangan bawah. Masyarakat miskin contohnya, menggunakan simpan pinjam dim koperasi dengan tujuan sebagai modal usaha karena jika mereka melakukan simpan pinjam di Bank, mereka tidah akan sanggup untuk membayar bunganya. Jadi mereka lebih menggunakan koperasi. Sebaliknya dengan orang menengah keatas, mereka lebih berani pinjam dan menanam modal pada bank-bank.
             Berkembangnya suatu koperasi tergantung kepercayaan masyarakatnya sendiri. Karena koperasi bertujuan untuk mensejaterakan masyarakatnya. Jadi apabila masyarakat banyak menggunakan koperasi maka perputaran koperasi akan baik. Karena dana koperasi berasal dari simpanan wajib dan simpanan pokok para anggota koperasi…

Biografi Bapak Koperasi Indonesia


Mohammad Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil yang indah inilah Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya.
Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.
Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta.
Studi di Negeri Belanda
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging. Perkumpulan yang menolak bekerja sama dengan Belanda itu kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).
Kembali ke Tanah Air
Pada bulan Juli 1932, Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Negeri Belanda dan sebulan kemudian ia tiba di Jakarta. Antara akhir tahun 1932 dan 1933, kesibukan utama Hatta adalah menulis berbagai artikel politik dan ekonomi untuk Daulat Ra’jat dan melakukan berbagai kegiatan politik, terutama pendidikan kader-kader politik pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Prinsip non-kooperasi selalu ditekankan kepada kader-kadernya.
Reaksi Hatta yang keras terhadap sikap Soekarno sehubungan dengan penahannya oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang berakhir dengan pembuangan Soekarno ke Ende, Flores, terlihat pada tulisan-tulisannya di Daulat Ra’jat, yang berjudul "Soekarno Ditahan" (10 Agustus 1933), "Tragedi Soekarno" (30 Nopember 1933), dan "Sikap Pemimpin" (10 Desember 1933).
ada bulan Pebruari 1934, setelah Soekarno dibuang ke Ende, Pemerintah Kolonial Belanda mengalihkan perhatiannya kepada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Para pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia ditahan dan kemudian dibuang ke Boven Digoel. Seluruhnya berjumlah tujuh orang. Dari kantor Jakarta adalah Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Bondan. Dari kantor Bandung: Maskun Sumadiredja, Burhanuddin, Soeka, dan Murwoto. Sebelum ke Digoel, mereka dipenjara selama hampir setahun di penjara Glodok dan Cipinang, Jakarta. Di penjara Glodok, Hatta menulis buku berjudul “Krisis Ekonomi dan Kapitalisme”.
Bapak Koperasi
Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).
Pada tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan konsituante pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu diberitahukannya melalui sepucuk surat kepada ketua Perlemen, Mr. Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada Presiden Soekarno. Setelah Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia akan meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Presiden Soekarno berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada pendiriannya.
Pada tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yoyakarta. Pada kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan yang berjudul “Lampau dan Datang”.
Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul “Menuju Negara Hukum”.
Pada tahun 1960 Bung Hatta menulis "Demokrasi Kita" dalam majalah Pandji Masyarakat. Sebuah tulisan yang terkenal karena menonjolkan pandangan dan pikiran Bung Hatta mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia waktu itu.
Dalam masa pemerintahan Orde Baru, Bung Hatta lebih merupakan negarawan sesepuh bagi bangsanya daripada seorang politikus.
Hatta menikah dengan Rahmi Rachim pada tanggal l8 Nopember 1945 di desa Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka mempunyai tiga orang putri, yaitu Meutia Farida, Gemala Rabi'ah, dan Halida Nuriah. Dua orang putrinya yang tertua telah menikah. Yang pertama dengan Dr. Sri-Edi Swasono dan yang kedua dengan Drs. Mohammad Chalil Baridjambek. Hatta sempat menyaksikan kelahiran dua cucunya, yaitu Sri Juwita Hanum Swasono dan Mohamad Athar Baridjambek.
Pada tanggal 15 Agustus 1972, Presiden Soeharto menyampaikan kepada Bung Hatta anugerah negara berupa Tanda Kehormatan tertinggi "Bintang Republik Indonesia Kelas I" pada suatu upacara kenegaraan di Istana Negara. Bung Hatta, Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah Sakit Dr Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980. * Tian Son Lang, dari Buku Makam Bung Hatta 1982 dan berbagai sumber