Minggu lalu hampir terjadi perampokan di sebuah minimarket. Perampok itu hendak mengambil sebuah sepeda motor milik salah satu pembeli di minimarket tersebut. Kejadian itu berlangsung pada pukul 20.00 WIB. Menurut saksi mata aksi perampokan itu dilakukan oleh dua orang. Si pencuri tersebut sempat dicurigai oleh orang sekitar, karena gerak-geriknya yang seperti hendak menjebol kunci kontak sebuah motor. Namun, kecurigaan tersebut tidak membuat aksi perampokan itu menjadi terhalang. Selang beberapa menit kemudian, seperti seorang yang sudah handal si perampok yang hendak mencuri sepeda motor itu akhirnya berhasil menjebol kunci kontak motor itu dan mulai melihat keadaan sekitar. Setelah dirasa keadaan aman untuk memungkinkan aksinya berjalan mulus, dijalankannya perlahan motor tersebut tanpa menstaternya. Namun, aksi itu berhasil dilihat oleh tukang parkir di minimaket itu. Si tukang parkir itu refleks berteriak maling dan orang-orangpun mulai berdatangan ketempat kejadian. Karena sudah tertangkap basah mencuri akhirnya si pencuri tidak dapat melarikan diri dan temannya yang satu lagipun sudah di amankan warga sekitar. Karena ada yang berteriak maling sang pemilik motorpun keluar dari minimarket dan melihat kedepan, ternyata yang hendak dicuri itu motornya. Karena shock dan kesal si pemilik sepeda motor itu memukul sang pencuri dengan barang belajaannya. Tak berapa lama selang aksi menghakimi sendiri si pencuri, polisi datang dan dengan sigap memborgol si pencuri lalu membawanya ke kantor polisi untuk ditindak lebih lanjut dan setelah itu keadaanpun menjadi tenang namun waspada seperti semula. Hukum adalah suatu sistem dalam bentuk penyalahgunaan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak. Menegakan hukum harus di mulai dari diri kita masing-masing. Apabila kita salah kita harus mengakuinya dan apabila kita benar kita harus memperjuangkan kebenaran itu. Hukum ditegakan secara adil, tetapi sekarang ini kenyataannya banyak kasus hukum yang mengecewakan kita dalam penanganannya.
Senin, 12 Maret 2012
sejarah hukum perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Langganan:
Postingan (Atom)