Pages

Subscribe:

Senin, 11 Juni 2012

Cara Membuat dan Membubarkan PT.

Cara Mendirikan Perusahaan Terbatas dan Cara Membubarkannya

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan bagaimana cara membubarkannya.

A. Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT):

1.    Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang

2.    Copy KK penanggung jawab / Direktur

3.    Nomor NPWP Penanggung jawab

4.    Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna

5.    Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan

6.    Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha

7.     Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran 

8.     Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta 

9.     Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. 

10.   Siap di survey

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

1.    Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))

2.    Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

3.    Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)

4.    Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)

5.    Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)

6.    Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)

7.    Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

·         Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
·         Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
·         Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

      (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

B.  Pembubaran P.T. terjadi:

-       Berdasarkan keputusan RUPS.

-        Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-       Berdasarkan penetapan pengadilan.

-       Dengan dicabutnya  kepailitan  berdasarkan  putusan  pengadilan niaga  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.

-       Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana  diatur  dalam  Undang-undang tentang   Kepailitan   dan   Penundaan   Kewajiban   Pembayaran Utang.

-       Karena dicabutnya  izin  usaha  P.T.  sehingga  mewajibkan  P.T. melakukan    likuidasi    sesuai     dengan    ketentuan    peraturan perundang-undangan.

-       Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:

* Wajib  diikuti   dengan  likuidasi   yang dilakukan oleh likuidator.

* P.T. tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk mem- bereskan semua urusan P.T.  dalam rangka likuidasi.

-       Pembubaran P.T. terjadi karena hukum  apabila jangka  waktu  berdirinya  P.T.  yang  ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.

-       Dalam   jangka   waktu   paling   lambat  30  hari setelah  jangka waktu  berdirinya  P.T.  berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator
.
-       Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru   atas    nama   P.T.  setelah  jangka  waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.

-       Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:

*Permohonan   kejaksaan   berdasarkan   alasan   P.T. melanggar kepentingan  umum atau P.T. melakukan perbuatan   yang  melanggar  peraturan  perundang-undangan

*Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian

*Permohonan pemegang saham, Direksi  atau  Dewan Komisaris   berdasarkan   alasan  P.T.  tidak  mungkin untuk dilanjutkan.

-       Dalam  penetapan  pengadilan ditetapkan  juga penunjukan likuidator

-       Pembubaran   P.T.  tidak   mengakibatkan P.T.    kehilangan    status badan  hukum sampai  dengan  selesainya  likuidasi  dan pertanggungjawaban   likuidator   diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar    P.T.   dicantumkan    kata  “dalam likuidasi” di belakang nama P.T

-       Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung  sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:

*Kepada  semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan  pembubaran  P.T. dalam  surat kabar  dan  Berita Negara R.I

*Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.  untuk  dicatat  dalam   Daftar  Perseroan  bahwa  P.T.   dalam likuidasi

*Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:

·         Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
·         Nama dan alamat likuidator.
·         Tata cara pengajuan tagihan.
·         Jangka waktu pengajuan tagihan

Jangka waktu pengajuan tagihan adalah  60 hari  terhitung  sejak tanggal pengumuman

-       Dalam hal pemberitahuan kepada  Kreditor  dan Menteri   Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia  R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga

-       Dalam   hal   likuidator   lalai   melakukan   pem- beritahuan kepada  Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia  R.I.,  likuidator  secara tanggung  renteng   dengan   P.T.   bertanggung jawab  atas  kerugian  yang  diderita  oleh  pihak ketiga

Kewajiban likuidator dalam melakukan  pemberesan  harta kekayaan    P.T.   dalam   proses   likuidasi   meliputi    pelaksanaan:

-       Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
-       Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
-       Pembayaran kepada para kreditor.
-       Pembayaran   sisa   kekayaan   hasil   likuidasi  kepada pemegang saham.
-       Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam  pelaksanaan pemberesan kekayaan.
-       Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS   atau pengadilan  yang  mengangkatnya atas  likuidasi  P.T. yang dilaksanakan.

Sumber:


2 komentar:

PPOB NASIONAL mengatakan...

‘PELUANG USAHA MODAL SANGAT KECIL’
Bagi agan-agan yang ingin membuka usaha
Tapi bingung ingin membuka usaha apa dan hanya mempunyai modal kecil??
Tak usah bingung,silahkan buka usaha pembayaran online
“ppob /online nasional”
Satu deposit bisa melakukan transaksi berikut:
Seperti Pembayaran listrik,tiket pesawat, tiket KAI ,pln,pdam, telepon, speedy, kartu kredit, tv kabel, pulsa, kredit multifinance,voucher game, dll secara mudah, murah, namun tetap dengan dukungan teknologi yang handal dan sistem bisnis yang fleksibel dan menguntungkan.
Hanya bermodal ‘Rp.100.000,’
info lengkap Kunjungi : www.fastpay-nasional.com
Hp:081335640101


“Topi sekolah Termurah Se-Indonesia Full Bordir Rp.6000/Pcs”
Jual dan produksi topi sekolah dengan harga 6.000 , BISA Kirim Sample/Contoh.
Pembelian tanpa minim order melayani Seluruh indonesia ,
Menerima Agen DI Seluruh Indonesia
“Kontak Kami Jl.rajawali 26 RT.02 Rw.06 Punggul-gedangan-sidoarjo jawa timur(dekat bandara juanda surabaya)
www.produksitopisekolah.blogspot.com
Tlp.031-8014543 Hp:081335640101 PIN BBM: 73E658A2

Anonim mengatakan...

Mau tanya..
Gmn ya urus balik nama surat tanah saya?
Saya beli sekitar 20 tahun lalu sebidang tanah 400m2 beserta rumah.
Sudah saya lunasi dgn cara membayar ke developer yg sekaligus pendiri dan pemilik PT.developer tsb. (Surat hak milik (sertifikat) dan bukti kwitansi lunas ada sama saya)
Lalu Surat hak milik rumah tsb diberi ke saya.
Waktu saya ingin jual rumah tsb, ternyata balik nama tidak bisa. Masalahnya, ternyata surat tsb masih atas nama PT.developer tsb.
Kemudian saya ke notaris supaya diurus balik namanya, notaris bilang, "Ini atas nama PT, agar dpt diurus balik nama, bpk minta salinan Pendirian PT (anggaran saham PT) ke developer bpk."
Lalu saya pergi ke kantor developer tsb. Saya tanya kpd developer tsb, dia bilang, "Saya sudah tidak bisa kasi, PT nya sudah dibubarkan, dan saya tidak bisa mengurus nya."

Begitu kondisinya, skrg saya bingung. Bagaimana mengurus balik nama surat tanah tersebut?
Tolong hub saya di email: reply211@yahoo.com
Saya butuh bantuan dari ahlinya, agar tidak dirugikan developer yg tidak bertanggung jawab.

Posting Komentar