Cara Mendirikan Perusahaan Terbatas dan Cara Membubarkannya
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan bagaimana cara membubarkannya.
A. Syarat umum pendirian
Perseroan Terbatas (PT):
1.
Copy KTP
para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.
Copy KK
penanggung jawab / Direktur
3.
Nomor NPWP
Penanggung jawab
4.
Pas photo
penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5.
Copy PBB
tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.
Copy Surat
Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.
Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
8.
Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9.
Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.
Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.
Akta Notaris
yang berbahasa Indonesia
3.
Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
4.
Akta pendirian
harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.
Modal dasar
minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.
Minimal 1
orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.
Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan
akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama
lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan
lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
·
Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
·
Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum
adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas
harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU
NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke
Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan
telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri
serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah
dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal
yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham
dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal
yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
(dengan kata lain tidak
perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi
selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
B.
Pembubaran P.T. terjadi:
-
Berdasarkan
keputusan RUPS.
-
Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-
Berdasarkan
penetapan pengadilan.
-
Dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan
niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit
P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-
Karena harta
pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
-
Karena
dicabutnya izin usaha P.T. sehingga
mewajibkan P.T. melakukan likuidasi
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Dalam hal
terjadi pembubaran P.T.:
* Wajib diikuti
dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
* P.T. tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
kecuali diperlukan untuk mem- bereskan semua urusan P.T. dalam
rangka likuidasi.
-
Pembubaran
P.T. terjadi karena hukum apabila jangka waktu
berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-
Dalam
jangka waktu paling lambat 30
hari setelah jangka waktu berdirinya P.T. berakhir,
RUPS menetapkan penunjukan likuidator
.
-
Direksi
tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas
nama P.T. setelah jangka waktu
berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-
Pengadilan
Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
*Permohonan kejaksaan
berdasarkan alasan P.T. melanggar kepentingan
umum atau P.T. melakukan perbuatan
yang melanggar peraturan perundang-undangan
*Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian
*Permohonan pemegang saham, Direksi atau
Dewan Komisaris berdasarkan alasan P.T. tidak
mungkin untuk dilanjutkan.
-
Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan
likuidator
-
Pembubaran
P.T. tidak mengakibatkan P.T.
kehilangan status badan hukum sampai dengan
selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator
diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran, pada setiap surat
keluar P.T. dicantumkan kata
“dalam likuidasi” di belakang nama P.T
-
Dalam jangka
waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator
wajib memberitahukan:
*Kepada semua kreditor mengenai
pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan pembubaran P.T. dalam
surat kabar dan Berita Negara R.I
*Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa P.T. dalam likuidasi
*Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita
Negara R.I. memuat:
·
Pembubaran
P.T. dan dasar hukumnya.
·
Nama dan
alamat likuidator.
·
Tata cara
pengajuan tagihan.
·
Jangka waktu
pengajuan tagihan
Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari
terhitung sejak tanggal pengumuman
-
Dalam hal
pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran
P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga
-
Dalam
hal likuidator lalai melakukan
pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia R.I., likuidator secara tanggung renteng
dengan P.T. bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta
kekayaan P.T. dalam
proses likuidasi meliputi
pelaksanaan:
-
Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
-
Pengumuman
dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan
hasil likuidasi.
-
Pembayaran kepada
para kreditor.
-
Pembayaran
sisa kekayaan hasil
likuidasi kepada pemegang saham.
-
Tindakan
lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
-
Likuidator
bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang
mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilaksanakan.
Sumber:
2 komentar:
‘PELUANG USAHA MODAL SANGAT KECIL’
Bagi agan-agan yang ingin membuka usaha
Tapi bingung ingin membuka usaha apa dan hanya mempunyai modal kecil??
Tak usah bingung,silahkan buka usaha pembayaran online
“ppob /online nasional”
Satu deposit bisa melakukan transaksi berikut:
Seperti Pembayaran listrik,tiket pesawat, tiket KAI ,pln,pdam, telepon, speedy, kartu kredit, tv kabel, pulsa, kredit multifinance,voucher game, dll secara mudah, murah, namun tetap dengan dukungan teknologi yang handal dan sistem bisnis yang fleksibel dan menguntungkan.
Hanya bermodal ‘Rp.100.000,’
info lengkap Kunjungi : www.fastpay-nasional.com
Hp:081335640101
“Topi sekolah Termurah Se-Indonesia Full Bordir Rp.6000/Pcs”
Jual dan produksi topi sekolah dengan harga 6.000 , BISA Kirim Sample/Contoh.
Pembelian tanpa minim order melayani Seluruh indonesia ,
Menerima Agen DI Seluruh Indonesia
“Kontak Kami Jl.rajawali 26 RT.02 Rw.06 Punggul-gedangan-sidoarjo jawa timur(dekat bandara juanda surabaya)
www.produksitopisekolah.blogspot.com
Tlp.031-8014543 Hp:081335640101 PIN BBM: 73E658A2
Mau tanya..
Gmn ya urus balik nama surat tanah saya?
Saya beli sekitar 20 tahun lalu sebidang tanah 400m2 beserta rumah.
Sudah saya lunasi dgn cara membayar ke developer yg sekaligus pendiri dan pemilik PT.developer tsb. (Surat hak milik (sertifikat) dan bukti kwitansi lunas ada sama saya)
Lalu Surat hak milik rumah tsb diberi ke saya.
Waktu saya ingin jual rumah tsb, ternyata balik nama tidak bisa. Masalahnya, ternyata surat tsb masih atas nama PT.developer tsb.
Kemudian saya ke notaris supaya diurus balik namanya, notaris bilang, "Ini atas nama PT, agar dpt diurus balik nama, bpk minta salinan Pendirian PT (anggaran saham PT) ke developer bpk."
Lalu saya pergi ke kantor developer tsb. Saya tanya kpd developer tsb, dia bilang, "Saya sudah tidak bisa kasi, PT nya sudah dibubarkan, dan saya tidak bisa mengurus nya."
Begitu kondisinya, skrg saya bingung. Bagaimana mengurus balik nama surat tanah tersebut?
Tolong hub saya di email: reply211@yahoo.com
Saya butuh bantuan dari ahlinya, agar tidak dirugikan developer yg tidak bertanggung jawab.
Posting Komentar