Pages

Subscribe:

Senin, 11 Juni 2012

Contoh Surat Pejanjian

Contoh Surat perjanjian kontrak rumah


1. Nama         : Muhammad Reza Fauzi
Agama       : Islam
Alamat       : Karang Asem Timur, Rt 03/02 No:08 Citeureup-Bogor
Pekerjaan : Mahasiswa 

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik 

2. Nama         : Pratiwi Dwi Suhanti
Agama       : Islam
Alamat       : Ling Harum Manis, Rt 03/02 No:05 Cibinong-Bogor
Pekerjaan  : Mahasiswi

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah 

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan Villa Bahagia Selalu, Cibubur. Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2012 sampai dengan 01 Januari 2014. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 10.000.000. ( Sepuluh Juta Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun). 

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua. 

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis. 

Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir. 

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip. 

Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama. 

Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya. 

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini. 

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir. 

Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama. 

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun. 

Bogor, 01 Januari 2012 

Pihak Kedua                                                                              Pihak Kesatu


(Pratiwi DS )                                                                                  ( M.Reza.F )

 

0 komentar:

Posting Komentar