Contoh Surat perjanjian kontrak rumah
1. Nama :
Muhammad Reza Fauzi
Agama : Islam
Alamat : Karang Asem Timur, Rt 03/02 No:08
Citeureup-Bogor
Pekerjaan : Mahasiswa
Selanjutnya disebut sebagai
pihak pertama / pemilik
2. Nama :
Pratiwi Dwi Suhanti
Agama : Islam
Alamat : Ling Harum Manis, Rt 03/02 No:05
Cibinong-Bogor
Pekerjaan : Mahasiswi
Selanjutnya disebut sebagai
pihak kedua penyewa rumah
Pasal.
1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak
kedua pada Alamat Perumahan Villa Bahagia Selalu, Cibubur. Terhitung mulai
tanggal 01 Januari 2012 sampai dengan 01 Januari 2014. Pihak kedua telah
membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 10.000.000. ( Sepuluh Juta
Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal.
2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan
sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi
kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya
tanggung jawab pihak kedua.
Pasal.
3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus
dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik
kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal.
4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3
dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada,
maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum
dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal.
5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap
membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan
diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal.
6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan
perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada
pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal.
7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban
untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat
apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari
seluruh penghuninya.
Pasal.
8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi
tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan
dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal.
9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir
memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal.
10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya
dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang
kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal.
11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan
sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Bogor, 01 Januari 2012
Pihak
Kedua
Pihak Kesatu
(Pratiwi
DS ) ( M.Reza.F )
0 komentar:
Posting Komentar