SUBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi
pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga
negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa
setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. ) Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa
kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang
dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk
bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka
itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah
Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
·
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum
telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.
Orang yang belum dewasa.
2.
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3.
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita
kawin).
SUBJEK HUKUM MANUSIA
(NATUURLIJK PERSOON)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut
Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya
dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki,
seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal
dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan
termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek
hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile)
yaitu :
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa
dan belum menikah.
2.
Orang yang berada dalam pengampuan (curatele)
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada
pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM
(RECHTSPERSOON)
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan
yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan
hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum
sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, instansi pemerintah, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
1). Badan hukum publik, seperti negara, instansi pemerintah, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Ada empat teori yang
digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum, yaitu :
1. Teori
Fictie
2. Teori
Kekayaan Bertujuan
3. Teori
Pemilikan
4. Teori
Organ
OBJEK HUKUM
Adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum.
Objek
Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis dapat dibedakan antara lain :
a. Benda
berwujud dan tidak berwujud
b. Benda
bergerak dan tidak bergerak
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar