PERJANJIAN
Menurut
pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa perjanjin itu adalah
“suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih mengingatkan dirinya terhadap
seorang lain atau lebih”.
Menurut R
wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan
sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak ,
dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal
atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedankan pihak lain berhak menuntut
pelaksanaan janji itu”.
Selanjutnya
menurut pendapat A,Qirom Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah “suatu
peristiwa simana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain
itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”
Dalam kitab
undang undang hukum Perdata terjenahan R subekhi dan R Tjitrosudibio tidak
dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipaki adalah perikatan sebagaimana
disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata
Jadi kedua
istilah tersrbut sama artinya . tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro
bahwa:
Perjanjian dan
persetujuan adalah berbeda . persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua
pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat
kedua belah pihak ,sedangkan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai
harta benda kekayaan antara dua pihak ,dalam mana satu pihak berjanji atau di
anggap berjanji ntuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak
menuntut pelaksanaan janji itu
Dari kedua
definisi yang di kemukakan aleh R. subekti dan R. Wirjono prodjodikoro diatas
pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak prinsipil Adanya perbedaan
tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan maksud
dan pengertianya saja . yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan
menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau keduapihak tersebut.
”Jadi
perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua orang atau kedua pihak
yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya ,perjanjian
dapat berupa suatu dangkain perkataan yang mengandung janji janji atau
kesangupan yang di ucapkan tu di tuliskan
Dengan demikian
hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjamjian itu dapat
menimbulkan perikatan dikalangan para pihak yang mengadakan perjanjiawn itu.
Jadi perjajian adalah merupakan salah satu sumber perikatan disamping sumber
sumber perikatan lainya, perjanjian disebut sebagai persepakatan atau
persetujuan, sebab para pihak yang membuatnya tentunya menyepakati isi dari
perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan sesuatu prestasi tertentu.
Berdasarkan
pasal 1233 KUH Perdata dapat diketahui bahwa perikatan di bagi menjadi dua
golongan besar yaitu :
1.
Perikatan perikatan yang bersumber pada persetujuan (perjanjian )
2.
Perikatan prikatan yang bersumber pada undang undang .
Selanjutnya
menurut pasal 1352 KUH .Perdata terhadap perikatan-perikatan yang bersumber
pada undang undang di bagi lagi menjadi dua golongan yaitu :
1.
Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang ,timbul dari undang
undang sebaai akibat perbuatan orang .
2.
Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang bedasarkan perbuatan
seseorang manusia
Menurut pasal
1353 KUH .Perdata perikatan tersebut diatas dapat dibagi lagi menjadi dua macam
atau dua golongan yaitu sebagai berikut :
1.
Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undng berdasarkan perbuatan
seseorang yang tidak melanggar hukum . mislnya sebagai mana yang di atur dalam
pasal 1359KUH . Perdata yaitu tentang mengurus kepentingan orang lain secara
sukarela dan seperti yang si atur dlam pasal 1359 KUH .Perdata tentang
pembayaran yang tidak di wajibkan.
2.
Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang berdasarkan perbuatan
seseorang yang melanggar hukum . hal ini diatur didalam pasal 1365KUH. Perdata
Pada umumya
tidk seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta di
tetapkan suatu janji , selain untuk dirinya sendiri .
Menurut mariam darus
badrulzaman bahwa yang dimaksud dengan subjek perjanjian adalah :
1.
Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri
2.
Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya
3.
Pihak ketiga
0 komentar:
Posting Komentar