Sumber-Sumber Hukum Formal Di Indonesia
Sumber-sumber hukum dibagi menjadi 2
jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Di sini saya akan
membahas sumber-sumber hukum formal di indonesia.
sumber hukum formal merupakan sumber
hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, sumber hukum ini sudah memiliki bentuk
tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan
menjadi faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum.
Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat
hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan
dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil
dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron.
Sumber-sumber
hukum formal secara umum dapat dibedakan menjadi:
1.
Undang-Undang “Statute”:
Undang-undang dalam hukum Indonesia
lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar
hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman
yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan
tujuan hidup bernegara.
2.
Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat menjadi salah
satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang
dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang
tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga
apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat
dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
3.
Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim
atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh
karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai
pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
4.
Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan
oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.
5.
Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana
hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap
suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam
pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu
perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
a. Perjanjian-perjanjian internasional
atau International conventions
Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
b. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa
yang beradab atau the general principles of law recognized by civilsed nations
c. Keputusan hakim atau judicial
decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
6.
PP (Peraturan Pemerintah):
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD
1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
7.
Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan
dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig)
dalam hal pemerintahan
8.
Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh
Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan
Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu
sesuai dengan bidang tugasnya.
9.
Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:
Peraturan daerah merupakan penjabaran
lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus
memenuhi syarat negatif, yaitu ;
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar