Pages

Subscribe:

Minggu, 23 Oktober 2011

PRINSIP KOPERASI


Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.  Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah Internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam  : Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  1. Koperasi Konsumen : Koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  1. Koperasi Produsen : Koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  1. Koperasi Pemasaran : Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  1. Koperasi Jasa : Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasihttp://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/

0 komentar:

Posting Komentar