Ethical
Governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara
hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk,
tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing.
Manusia
berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (consience of
man).Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai
orang tua, guru, pemimpin dan lain-lain, disamping itu kesusilaan melarang
orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain-lain.
Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi
yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan,
keresahan dan lain-lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari
dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan
adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak
luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain-lain.
Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian,
kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan
negara).
BUDAYA
ETIKA
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang
berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi.
Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan
konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan
meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang
berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture
sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang
dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi
sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk
mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada
10 (sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :
1.
Pride
of the organization
2.
Orientation
towards (top) achievements
3.
Teamwork
and communication
4.
Supervision
and leadership
5.
Profit
orientation and cost awareness
6.
Employee
relationships
7.
Client
and consumer relations
8.
Honesty
and safety
9.
Education
and development
10.
Innovation
MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA
KORPORASI
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
KODE PERILAKU KORPORASI (Corporate Code of
Conduct)
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang
telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di
sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya
suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh
Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan
dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran
dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa
perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit,
komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang
tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board
Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
0 komentar:
Posting Komentar