PSAK No.10 menyatakan bahwa keuntungan
dan kerugian akibat translasi harus dinyatakan dalam perhitungan laba rugi
periode dimana kurs mengalami perubahan. Bila timbulnya dan penyelesaian suatu
transaksi berada dalam suatu periode akuntansi yang sama maka seluruh selisih
kurs diakui dlaam periode tersebut. Namun, jika timbulnya dan diselesaikannya
suatu transaksi berada dalam beberapa periode transaksi, maka selisih kurs
harus diakui untuk setiap periode dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk
masing-masing periode.
Secara internasional, perlakuan akuntansi atas penyesuaian-penyesuaian tersebut juga berbeda seperti halnya prosedur translasi. Pendekatan-pendekatan atas penyesuaian translasi berkisar dari penangguhan hingga tidak ada penangguhan.
Secara internasional, perlakuan akuntansi atas penyesuaian-penyesuaian tersebut juga berbeda seperti halnya prosedur translasi. Pendekatan-pendekatan atas penyesuaian translasi berkisar dari penangguhan hingga tidak ada penangguhan.
Sumber :
Frederick D.S.Choi, Gary K.Meek, International Accounting, Pearson Education – Prentice.
0 komentar:
Posting Komentar