Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Tanggung Jawab
Dasar Auditor
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada public, maka
seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3. 3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. 4. Pengendalian
Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. 5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai
laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan
untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1)
Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor
harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
(2) Independence
in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai
Independensi Akuntan Publik
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan
auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau
apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik
dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar